JATIMPOS.CO/LAMONGAN – FA (37) pengembang perumahan Kencana Tanjung Asri Lamongan dilaporkan oleh sejumlah usernya ke Polres Lamongan. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian rumah.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit 1 Pidum Ipda Sunandar membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan.
“Sejauh ini penyidik sudah memintai keterangan para saksi dan juga korban, serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran pembelian perumahan,” kata Ipda Sunandar, Rabu (21/12/2022).
Ia menjelaskan, sebelumnya kasus itu terjadi pada 26 Mei 2016 lalu, berawal dari FA yang mendirikan perumahan Kencana Tanjung Asri di Desa Tanjung Kecamatan Lamongan Kota.
Adapun lahan yang digunakan perumahan tersebut dibeli dari Moh Mahzuni dengan lahan seluas 8.110 M2 dengan harga Rp 4,5 miliar. Namum pembayaran pembelian tanah tersebut secara mengangsur selama 24 bulan.
Kemudian Moh Mahzuni membuat perjanjian kerjasama pengelolaan lahan dihadapan notaris dengan H. Sukandar orang tua FA selaku pemilik PT Mitra Artha Kencana,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam isi dari surat perjanjian tersebut diterangkan bahwa Moh Mahzuni sebagai penjual /pihak pertama dan H. Sukandar orang tua FA sebagai pembeli pihak kedua, dan selama proses jual beli pihak kedua diperbolehkan mengolah dan melakukan jual beli.
“Selanjutnya FA merencanakan mendirikan 67 unit rumah di atas lahan tersebut yang terbagi menjadi 2 type. Type 30 dijual dengan harga Rp 220 juta dan type 36 dijual dengan harga Rp 250 Juta,” beber Sunandar.
Masih kata Ipda Sunandar, selama mendirikan perumahan tersebut terdapat sejumlah user yang sudah membeli. Diantaranya atas nama Nurul Ainun membeli rumah type 30 di blok C-4 dengan harga Rp 220 juta dan sudah di bayar sebesar Rp 113 juta. Atas nama Fitri membeli rumah type 36 blok A -08 harga Rp 195 juta dan sudah dibayar Rp 26 juta.
Kemudian, lanjut dia, atas nama Nunik Dwiana Yuliasih Winarti membeli rumah type 36 blok E -04 harga Rp 245 Juta dan sudah bayar Rp 17 juta. Atas nama H. Subeki membeli dua unit rumah di blok AO -1 dengan harga Rp 480 juta dan sudah membayar uang muka sebesar Rp 20 juta dan atas nama Budi Santoso membeli dua unit rumah dengan harga masing – masing Rp 220 juta dan sudah membayar Rp 31 juta.
“Setelah para user membayar pembelian perumahan tersebut kepada FA, namun rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, dan tanah diambil kembali oleh Moh Mahzuni karena selama 24 bulan FA tidak membayar sama sekali, meskipun FA sudah memasarkan perumahan kepada user,” pungkas Sunandar. (bis).