JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Kasus tewasnya wanita di kos-kosan wilayah Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo pada Sabtu kemarin 24 Desember 2022 pada pukul 21.30 WIB akhirnya terkuak kebenarannya.

Rudi Kurniawan (19), pelaku yang merupakan seorang pekerja kuli bangunan di daerah Lampung yang tega membunuh teman kencannya berinisial E (26) hingga meregang tak bernyawa.

Polisi menemukan fakta yang diduga menjadi motif pembunuhan keji tersebut yang dilakukan pelaku bersama korban melalui transaksi Open BO (Booking Order).

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat Press Confrence menyampaikan, bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal dari transaksi Open BO bersama korban E, yang merupakan warga Krembangan Surabaya yang dilakukan di tempat kosnya wilayah Krembung.

"Usai berhubungan badan, pelaku ingin menambah durasi 1 jam demi melampiaskan kepuasan birahinya kepada korban E. Namun korban E memberikan tarif yang tinggi hingga Rp 600 ribu," ujar Kusumo kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Dari pengakuan pelaku adanya tarif yang terlalu tinggi tersebut membuatnya emosi, sebab korban melontarkan kata-kata kasar dan juga merendahkannya dengan kata 'kalau tidak punya uang,  jangan Open BO'.

"Dari situlah awal pelaku membunuh korban atas ucapan kasarnya hingga tersulut emosi," tambahnya.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara mencekiknya, lalu mulut korban dibungkam dan kaki diikat menggunakan tali rafia hingga ditarik ke area kamar mandi.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga sempat menggondol perhiasan kalung emas dan 3 handphone milik korban hingga kemudian pelaku melarikan diri.

Sementara, hingga Polisi menangkap pelaku pembunuhan tersebut saat berada di Ponorogo Jawa Timur yang kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara", pungkasnya. (zal)