JATIMPOS.CO/LAMONGAN - MT (31) warga Jalan Sawah Pulo Jaya Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.
Petugas menangkap karena MT diduga saat akan mengedarkan barang haram tersebut ke pelanggannya yang ada di Lamongan. Dari MT polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 4 gram sabu - sabu.
Penangkapan terduga pengedar sabu sabu itu berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu dan dilanjutkan dengan melaksanakan penyelidikan.
"Setelah kami selidiki, ada informasi seseorang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu," jelas Ipda Anton Krisbyantoro Kasi Humas Polres Lamongan, Rabu (28/12/2022).
Berbekal informasi itu, lanjut Ipda Anton, anggota Satreskoba Polres Lamongan bergerak melakukan pengintaian. Bertempat di jalan masuk parkir Plaza Lamongan, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sidokumpul Kabupaten Lamongan anggota menangkap MT.
"Saat itu terduga pelaku sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi," ungkap Ipda Anton.
Setelah diinterogasi petugas, MT mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya. Kemudian diedarkan kembali kepada orang lain di Lamongan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak lima klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat ± 4 gram. Turut juga diamankan satu unit HP merk oppo warna biru," bebernya.
Selanjutnya, MT selaku terduga pengedar dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (bis)