JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Polres Madiun beberkan capaian kinerja hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Desember 2022.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menjelaskan selama satu tahun ini, telah terjadi peningkatan kasus Narkoba, yaitu sebanyak 13 kasus dengan 19 tersangka.

" Dari hasil ungkap kasus pada tahun 2021 tercatat sebanyak 45 kasus dengan 44 tersangka. Sedangkan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 58 kasus dengan 63 tersangka, terjadi peningkatan 13 kasus, " ungkap Kapolres Madiun, Jum'at (30/12/2022).

Dari hasil ungkap kasus Narkoba tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan pada tahun 2021 adalah sabu sebanyak 83,69 gram, ganja 0,8 gram dan pil dobel L sebanyak 6,313 butir. Sedangkan pada tahun 2022, sabu sebanyak 32,25 gram, ganja sebanyak 23,57 gram dan pil dobel L sebanyak 22,970 butir.

Sementara dari hasil ungkap kasus tindak pidana umum atau kriminalitas di wilayah hukum Polres Madiun tercatat terjadi kenaikan sebanyak 19 kasus. Yaitu, pada tahun 2021 ada sebanyak 175 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 194 kasus.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo imbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Selain itu, jenis kejahatan yang terjadi pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan. Yaitu, curanmor 11 kasus, perjudian 11 kasus dan ilegal logging 7 kasus.

" Total keseluruhan ada 29 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan Polres Madiun selama tahun 2022 sebanyak 195 tersangka, yang ada didepan ini adalah tersangka yang belum diserahkan ke Kejaksaan atau belum P 21 dan tahap 2, " jelas AKBP Anton Prasetyo.

Sementara itu, dari data ungkap dan penanganan kasus menonjol di tahun 2022 ini, di antaranya curat ada 3 kasus dengan jumlah 3 korban dan tersangka 3 orang. Curas ada 2 kasus dengan 2 korban dan 2 tersangka. Curanmor ada 5 kasus dengan 6 korban dan 6 tersangka. Pembunuhan ada 1 kasus dengan 1 korban dan 1 tersangka. Lalai akibatkan orang meninggal ada 1 kasus dengan 1 korban dan 1 tersangka. Kekerasan ada 2 kasus dengan 5 korban dan 14 tersangka, dan kasus obat mercon ada 1 kasus dengan 1 korban dan 4 tersangka.

Sedangkan dari Satuan Samapta dan Polsek jajaran, data ungkap tipiring miras tercatat pada tahun 2021 ada 513 kasus dengan barang bukti sebanyak 2.924 liter dan pada tahun 2022 ada 938 kasus dengan barang bukti sebanyak 4.308,5 liter.

" Barang bukti miras yang masih ada ini adalah sisa yang belum dimusnahkan. Karena nanti akan kita musnahkan bersamaan dengan barang bukti knalpot brong. Pemusnahannya nanti kita lakukan bersama Forkopimda dan Kejaksaan, " jelasnya.

Lebih lanjut dia katakan, jajaran Polres Madiun melalui Satuan Lalu Lintas juga telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Yaitu, pada tahun 2021 ada sebanyak 4.547 pelanggaran dan pada tahun 2022 sebanyak 13.383 pelanggaran.

Penindakan yang dilakukan, di antaranya tilang manual sebanyak 11.570 dan tilang elektronik (Incar) sebanyak 1.813, yang di dominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 11.858 dan roda empat sebanyak 1.525.

" Dari penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut barang bukti yang kita amankan berupa 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) dan 569 knalpot brong, " pungkasnya. (jum).