JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pelaku pembunuhan pemuda yang tewas tergeletak di area lapangan Desa Semampir Kecamatan Sedati Sidoarjo tertangkap. Pelaku ditangkap saat berada dikediaman keluarganya Desa Pepe Kecamatan Sedati.
Pelaku AY (20), pria yang tega menghabisi nyawa korban DS (21), juga merupakan teman akrabnya yang sering diajak ke rumah pelaku Desa Pepe Sedati.
"Perkenalan pelaku AY dan korban DS dimulai sejak 2 bulan yang lalu dan hingga keduanya sudah saling akrab," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat Press Confrence di Mapolresta, Jumat (6/1/2023).
Karena sudah merasa dianggap sebagai teman baik oleh pelaku, hingga akhirnya korban DS sering diajak ke rumah pelaku dan diperkenalkan istrinya juga.
Selanjutnya, masih kata Kusumo, bermula dari perkenalan tersebut dan diajak ke rumah itulah hingga akhirnya korban DS sering mampir ke rumah pelaku tanpa sepengetahuannya.
"Ternyata sang istri pelaku AY sering berhubungan melalui WhatsApp dengan korban DS," jelas Kapolresta.
Sehingga akhirnya, timbul rasa cemburu pelaku terhadap istrinya, sampai pada akhirnya terjadi keretakan dalam rumah tangga pelaku bersama istrinya.
Lantaran dibakar rasa cemburu buta hingga muncul emosi dan amarah terhadap korban. Kemudian pelaku mengajak korban ketemuan melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya keduanya bertemu di sebuah lapangan wilayah Desa Semampir Kecamatan Sedati Sidoarjo.
"Bertemulah pelaku dan korban hingga terjadi cekcok saat di lokasi," tambahnya.
Perlu diketahui, pelaku saat itu ternyata telah mempersiapkan senjata tajam berupa clurit yang dibawanya dari rumah, kemudian dibacokkan langsung ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
"Tewasnya korban di lokasi kejadian tersebut, akibat sabetan clurit yang mengenai posisi dada kiri hingga tembus jantung," tegasnya.
Dari penangkapan dan olah TKP tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku, 1 buah clurit milik pelaku, dan 2 buah handphone.
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AY melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolresta Sidoarjo. (zal)