JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sebanyak 13 oknum pendekar dari salah satu perguruan silat di Jombang digaruk polisi, lantaran mereka melakukan aksi onar dengan merusak warung hingga melukai dua warga Minggu malam  (8/1/2023). Dari 13 orang ini, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berbuat onar setelah melakukan aktivitas perguruan silat. Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan hingga perusakan sejumlah fasilitas di daerah Kecamatan Perak Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, “Yang mereka lakukan meresahkan masyarakat, diawali dari kegiatan salah satu perguruan, setelah selesai acara dilaksanakan arak-arakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” tutur Giadi saat press rilis, Senin (9/1/2023).

Selama proses arak-arakan, Giadi menyebut, diduga terjadi tindakan perusakan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Perak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditangkap lah sejumlah orang.

“Telah kami amankan sebanyak 13 orang warga dari perguruan tersebut, kemudian 5 orang kami tetapkan tersangka,” terangnya.

Lanjut Giadi, Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengamankan 13 warga peguruan silat. Tiga orang masih anak-anak. Setelah dilakukan pemeriksaan lima orang kini ditetapkan tersangka. Sejumlah sepeda motor yang jadi sarana mereka buerbuat onar juga disita.

"Sisanya kami lakukan pendalaman hari ini, apabila nanti ditemukan tersangka baru nanti akan kami tetapkan sebagai tersangka,’’ papar Giadi.

Dari pemeriksaan, Giadi menyebut motif para pendekar ini melakukan aksi onar adalah untuk menunjukkan eksistensinya. Selain itu ada juga unsur provokasi dan adu domba dengan merebut atribut untuk melaksanakan penyusupan kepada perguruan silat lainnya.

"Kami imbau dengan tegas, apabila ada oknum perguruan silat yang melakukan keonaran apalagi tindak pidana, maka kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum peguruan tersebut,’’ tegasnya.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan pemanggilan kepada orang tua, pemerintah desa setempat serta kepala sekolah tempat mereka bersekolah jika pelaku masih bersekolah. Sedangkan, jika pelaku sudah dewasa akan dilakukan pemanggilan tempat dia bekerja. Sementara (tersangka, red) kami kenakan KUHP Pasal 170,” pungkasnya. (her)