JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Polsek Sukodono berhasil meringkus 3 pelaku pengoplos LPG subsidi, namun 1 pelaku masih dalam pencarian. Selasa (27/6/2023).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pada Senin (26/6) kemarin saat press release mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal (24/6) oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono.
"Laporan masyarakat yang kami terima itu terkait aktivitas LPG subsidi pemerintah 3 kg yang di oplos ke tabung non subsidi 12 kg", ujar Kapolresta Kusumo.
Berawal dari situlah polisi langsung bergerak melakukan tindakan penyelidikan hingga di temukanlah lokasi dimana aktivitas pengoplosan LPG itu berada.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami temukan lokasi tersebut di sebuah gudang yang berada dikawasan Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Sidoarjo", tuturnya.
Ia menambahkan, LPG oplosan ini menurut pengakuan pelaku adalah untuk dijual lagi dengan tujuan mencari keuntungan lebih.
Diketahui, ketiga pelaku adalah KM (45) warga Desa Panjunan Kecamatan Sukodono, SR (30) warga Desa Janjang Wulung Kecamatan Puspo Pasuruan dan RP (27) warga Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan.
"Ada 1 orang pelaku berinisial AS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. AS juga merupakan otak dari ketiga pelaku yang sudah diringkus polisi", paparnya.
Selain itu, AS juga merupakan penyandang dana dan sekaligus yang memasarkan produksinya. Ia memperkerjakan tiga pelaku tersebut dengan bayaran sistem borongan.
Dari hasil penangkapan, di dapat barang bukti sejumlah 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi.
Kemudian 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong, 1 buah Tang, 15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, 1 kompor gas, 1 dandang (peralatan pemasak air), 1 box tempat isi es batu, 1 ember plastik, kain (berguna supaya alat tidak bocor).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (zal)