JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis yang dialami Faizah warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan masuk pada sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Senin (8/1/2024).

Dalam sidang ketiga itu majelis hakim mendengarkan langsung keterangan dari tiga saksi dari pihak keluarga korban diantaranya Ibu kandung, saudara dan bibi korban.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesempatan kepada tiga saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya setelah di sumpah diatas Al-Quran.

Berdasar pengakuan dari saudari kandung korban, Fitriyah mengatakan pada majelis hakim bahwa korban yakni adiknya sendiri memiliki urusan hutang-piutang dengan pelaku yakni Karimullah (39) yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurrutnya, sebelum kejadian diketemukannya korban sudah terbaring lemas tanpa nafas di dekat sumur belakang rumahnya. Dikatakan bahwa adiknya sempat menceritakan permasalahan hutang dengan pelaku pembunuh adiknya itu.

Hal itu ia ungkapkan langsung dimuka persidangan, bahwa waktu sebelum kejadian Faizah meninggal, Faizah menceritakan permasalahan hutang pada Fitriyah.

"Adik saya menceritakan masalah hutang pada saya. Kalau Karimullah itu mempunyai hutang yang tidak dibayar," ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Hanya saja saat adiknya menagih hutang tersebut, pelaku tidak membayar bahkan sempat mengancam korban. Dan percakapan tersebut sempat ditunjukkan pada Fitriyah.

Dari pengakuan Fitriyah, pelaku memiliki hutang sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17 juta berjalan selama satu tahun, ditambah Rp3 juta yang sudah berjalan selama enam bulan. Jumlah hutang itu sampai korban meniggal belum dilunasi.

"Hutangnya Rp20 juta. Rp17 juta lamanya 1 tahun dan nambah lagi Rp3 juta selama 6 bulan," terang Fitriyah.

Saat ditanya majelis hakim mengenai motif lain, Fitriyah tidak tahu menahu sebab, selama korban masih hidup tidak pernah mencerikan hal lain selain hutang dan ancaman bakal dibunuh jika persoalan hutang tersebut di bongkar pada orang lain.

"Adik saya pernah bilang, kalau sampai urusan hutang banyak orang tahu, maka kamu akan mati di tangan saya," imbuhnya.

Meski demikian, pihak keluarga korban meminta agar majelis hakim dalam memutuskan kasus pembunuhan terhadap Faizah bisa adil dan memeberikan hukuman yang setimpal pada pelaku.

Sementara, kuasa hukum korban, Hawiyah Karim mengatakan bahwa kliennya sudah mengaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni persoalan hutang.

"Kakak korban tadi mengungkap bahwa motifnya bukan soal asmara tapi soal hutang. Yaitu uang sebeasar Rp20 juta berikut cincin yang diminta oleh korban," paparnya

Wiwik sapaan akarab, Hawiyah Karim, menyebutkan bahwa saat korban masih hidup, korban sempat minta tolong pada orang lain untuk membantu menagih uang pada pelaku lewat aplikasi percakapan Messenger.

"Karena korban menelpon (pelaku) ditolak, maka minta tolong ke orang lain untuk nagih hutang. Termasuk mminta tolong pada sesama guru ngaji. Karena pelaku kan jjga guru ngaji, tokoh bahkan BPD Desa," sambung Wiwik.

Masih kata Wiwik, sebelumnya pelaku mengaku motif dari pembunuhan terhadap Faizah karena soal asmara. Hal itu memantik amarah dari pihak keluarga korban pasalnya pihak keluarga tidak pernah tahu soal hubungan itu.

"Para saksi tidak mengetehui jika ada pertemuan. Kalau korban itu jarang kemana-mana dan korban tidak bisa naik motor. Yang asti tidak ada rasa penyesalan dari pelaku hari ini, dia tetap menyangkal dan tetap berdalih ini hubungan asmara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Karimullah asal warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsoangan terjadi pada tanggal 14 Oktober 2023 lalu.

Sekitar pukul 03.00 WIB mayat Faizah sudah ditemukan dalam keadaan tergeletak didepan kamar mandinya.

Awalnya pihak keluarga tidak curiga jika kematian Faizah sebenarnya tidak wajar. Hal itu baru disadari ketika pihak keluarga menemukan bekas orang diseret dibelakang rumah. Kemudian pihak keluarga melaporkan gal tersebut atas dugaan pembunuhan ke Polsek Pasongsongan.

Pada tanggal 17 Oktober 2023, dilakuan pembongkaran terhadap mayat Faizah di pemakaman umum Desa Prancak guna dilakukan otopsi.

Hasil visum membuktikan terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh Faizah diantaranya luka mrmar di puncak kepala, dahi, pipi kiri, leher, lutut kiri dan kanan akibat benda tumpul.

Kemudian, luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri, siku kanan akibat benda tumpul, luka lecet gores di leher kiri, rahim tidak dalam kondisi hamil dan tanda afiksi atau kekurangan oksigen berupa kukur biru.

Tanggal 18 Oktober 2023, tim Resmob Polres Sumenep akhirnya menjemput Karimullah ke rumahnya. Karimullah mengakui bahwa pembunuh dari Faizah adalah dirinya. (Dam).