JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Tiga pelaku perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar di Jalan Raya Madiun - Ngawi masuk Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun pada Sabtu (24/2/2024) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Madiun.
"Ketiga pelaku perampokan ini berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Madiun di daerah Jawa Tengah dengan lokasi berbeda - beda, peran ketiga pelaku yang ditangkap ini sebagai tim eksekusi," kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, pelaku perampokan ini terbagi menjadi dua tim dengan peran berbeda. Tim pertama, terdiri tiga orang sebagai tim eksekusi di lokasi. Sedangkan enam orang lainnya berperan sebagai penadah dan penjual barang hasil rampokan tersebut.
"Untuk enam pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang atau DPO," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, dalam aksinya tersebut ketiga pelaku perampokan berpura - pura menjadi petugas Polisi Lalu Lintas. Kemudian, memberhentikan kendaraan dan pelaku menanyakan surat - surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan truk boks telah melanggar peraturan lalu lintas.
Selanjutnya, supir truk boks perjalanan dari Malang ke Solo ini disekap dalam mobil dengan kondisi diikat lakban dan diborgol, lalu dibuang di pintu keluar tol Ciledug wilayah Cirebon Jawa Barat. Sementara truk boks bermuatan rokok tersebut dibawa kabur ke arah Jakarta.
"Mereka ini berpura - pura sebagai anggota Polisi, kemudian menyetop kendaraan truk boks tersebut, selanjutnya dilakukan penyekapan dan korban di buang di pintu keluar tol Ciledug wilayah Cirebon Jawa Barat," jelasnya.
Sedangkan dari truk boks bermuatan rokok tersebut sudah berhasil dijual sebanyak 219 karton senilai Rp 840 juta. Namun dari hasil penjualan itu baru terbayarkan senilai Rp 420 juta dan hasilnya dibagi para pelaku, masing - masing mendapatkan Rp 60 juta. Setelah muatan kosong truk boks pun ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (jum).