JATIMPOS.CO/TUBAN – Perilaku berdampak hukum terjadi pada pria berinisal AI. Entah kerap berfantasi membayangkan hangatnya jatuh dipelukan kaum hawa atau efek candu mengonsumsi tayangan video dewasa. Pastinya pria lajang ini melakukan aksi nyelonong junto tak senonoh dengan meremas dada perempuan dewasa.
Aksi tidak terpuji pemuda berusia 21 tahun asal Kelurahan Gedungombo Semanding ini terakhir dilakukan terhadap korban berinisial H (32) pada awal pekan April lalu di jalan Kebersihan Dondong, Gedongombo. Selanjutnya, AI kembali beraksi. Korbannya KR (30) di gang perumahan madhani, Jalan Maimbo kelurahan yang sama.
Dari penjelasan Kasatreskrim AKP Rianto bahwa perbuatan melanggar norma hukum ini baru dilakukan selama dua kali. Menurut keterangan yang dikumpulkan, AI merasa puas usai menyalurkan kenekatannya kepada target yang dia anggap molek atau good looking.
"Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas," kata Rianto kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Targetnya, AI mengincar perempuan yang melintas sendirian di jalanan sepi. Kemudian diikuti dari belakang dan langsung meremas dada korban.
"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor," imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (min)