JATIMPOS.CO/JEMBER - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, 10 Februari 2024 lalu. Berhasil di amankan satuan Reserse Kriminal Polres Jember pada 07 Juni 2024.
Terduga pelaku bernama ustadz Heri (44) warga JL. Kaca Piring III/1, Rt.03 Rw.06, Gebang, Patrang, Jember. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) didapati dua alat bukti yang menjerat pelaku terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Al-Qarni Azis mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang juga korban, polisi menetapkan ustaz ini sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial C-A. Dan kami bergerak mencari bukti selanjutnya mengamankan pelaku di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena Khilaf," kata AKP Abid Al-Qarni Azis saat diwawancarai sejumlah awak media, Jumat (14/6/2024).
Selanjutnya Abid menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni dengan cara membujuk rayu korban untuk diajari tata cara wudu.
"Setelah kami lakukan pendalaman didapati modus terduga pelaku yakni dengan cara membujuk rayu korbannya untuk diajari bagaimana tata cara wudu yang baik dan benar, secara satu per satu," Ungkap Abid.
"Parahnya, pada saat mengajarkan wudu, korban disuruh melepas pakaiannya. Dan perbuatan bejat itu dilakukan di tempat wudu sebuah musala dirinya mengajar ngaji. Dan korbannya ada tiga santri yang masih di bawah umur," imbuhnya menjelaskan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara.
"Untuk tersangka ini akan dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun," tutupnya. (Gusti).