JATIMPOS.CO//SUMENEP – Seorang wanita berinisial K (20) mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban tindakan asusila oleh kakak kandungnya sendiri hingga berbadan dua. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada awal tahun 2023, dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

K, yang merupakan warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, memiliki kakak kandung bernama RFC (29), yang sudah berkeluarga.

Peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 12.30 WIB saat K hendak masuk ke dalam kamarnya. Sang kakak, RFC, tiba-tiba memegang dan menyeret tangannya. RFC, yang diduga berada dalam pengaruh alkohol, menarik K ke depan meja TV di rumah mereka dengan maksud melakukan tindakan asusila.

K sempat berteriak dan menegur, “Kamu mau ngapain, aku saudaramu,” sebagaimana ditirukan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso berdasarkan pengakuan korban, Senin (23/9/2024)

Namun, RFC tidak memperdulikan teguran tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya. Tindakan ini dilakukan meski korban sempat melawan.

Beberapa waktu kemudian, pada tanggal 5 September 2023, diketahui bahwa K sedang hamil. Namun, bayi yang dikandungnya meninggal dunia akibat keguguran. K mengalami sakit perut dan melahirkan bayi perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter.

Saat kasus ini terungkap, RFC melarikan diri dari rumah. Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di sebuah gudang baju di Kota Denpasar, Bali, pada 5 September lalu. Pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakannya dilakukan di bawah pengaruh alkohol. RFC diancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dam)