JATIMPOS.CO // SAMPANG – Polres Sampang kembali menjadi sorotan publik setelah gagal menangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam) di Desa Gunung Rancak, pada Senin (25/11/2024). Pelaku berinisial S, yang terekam dalam video viral membawa celurit, berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), didampingi BKO Brimob, untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Hingga kini, polisi masih berupaya menangkap S yang kabur dari rumahnya di Desa Gunung Rancak.

Insiden bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria mengancam menggunakan sajam jenis celurit. Setelah kejadian itu dilaporkan, tim dari Polres Sampang langsung menyisir lokasi kejadian dan kediaman pelaku. Namun, pelaku sudah melarikan diri.

“Maka jajaran Reskrim, didampingi BKO Brimob, telah melakukan upaya untuk mengamankan pelaku. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Kapolres pada Selasa (26/11/2024).

Kapolres menegaskan bahwa tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam merupakan pelanggaran serius. Sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Siapa pun yang merusak kondusivitas Kabupaten Sampang akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Meski pihak kepolisian telah berjanji akan menangkap pelaku, sejumlah kalangan tetap mempertanyakan efektivitas Polres Sampang dalam mengantisipasi dan menangani kejadian serupa.

Kritik ini muncul tidak lama setelah kontroversi kasus pembunuhan di Desa Ketapang Laok, yang dinilai mencoreng wibawa kepolisian karena hanya berhasil menangkap sebagian pelaku.

Masyarakat mendesak Polres Sampang untuk membuktikan janjinya melalui tindakan nyata. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bergantung pada keberhasilan menangani kasus ini dan meningkatkan kinerja untuk menghindari kecolongan di masa depan.(din)