JATIMPOS.CO/JOMBANG - Naas bagi pemuda asal Dusun Karangtimongo, RT/RW 004/006, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi saat dirinya tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L.
Miftakhul Rozik Bin Wachid (22 tahun) diamankan unit reskrim polsek ploso pada Selasa (21/05/2019) pukul 13.00 WIB saat menunggu pelanggannya.
Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno, SH. M.Si kepada jatimpos.co mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas di Jalan Raya Ploso Kabuh, tepatnya di Warung belakang BRI desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 8 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam tas slempang wanita warna biru, serta sebuah Hp Xiaomi Mi 1SC warna hitam beserta simcard.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek AKP H. Sutikno. (her)