JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dengan modus menawarkan unit mobil dengan harga murah, Mutik (38) warga Dusun Plosorejo Desa Brudu Kecamatan Sumobito kelabui korbannya hingga menderita kerugian puluhan juta rupiah.
“Pelaku menipu korbannya dengan cara transaksi jual beli mobil baru dengan harga murah, cukup unik modus yang dilakukan pelaku ini. Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik diketahui bahwa tersangka ini menjual mobil maupun sepeda motor secara tunai,” ucap Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan,S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim Ambuka Yudha Hardi,SH. SIK, Jumat (28/02/2020).
Ditambahkan Kapolres, Ternyata setelah transaksi jual beli kendaraan tersebut, unit kendaraan sudah datang unitnya. Namun, belum ada surat-suratnya. “Ada juga beberapa korban mendapat unit kendaraannya tapi kemudian ditagih leasing, ternyata diketahui kendaraan tersebut masih berstatus kredit,” imbunya.
Dari pemeriksaan berawal hanya satu korban yang melapor, kemudian berkembang. Ada 8 unit mobil serta 9 unit sepeda motor, ada 6 orang saksi (korban) yang kita lakukan pemeriksaan.
“Dimungkinkan pelaku lebih dari satu orang dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kalau cukup alat bukti, kita akan tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Terpisah, korban penipuan berinisial W (50 tahun) menuturkan, awalnya dirinya sempat curiga saat diawari mobil oleh tersangka dengan harga yang cukup murah. Namun, karena selisih harga yang lumayan banyak, akhirnya dibeli.
“Saya beli mobil Toyota Rush seharga 190 juta. Tapi, ternyata saya harus mengangsur ke finance. Ini sudah 3 kali angsuran,” keluhnya.
Atas peristiwa penipuan ini, korban berharap agar kasus ini bisa diselesaikan. “Akad beli saya tunai, tapi ternyata saya masih harus membayar angsuran. Saya berharap bisa dibebaskan dari tanggungan kredit,” pungkasnya. (her)