JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (22/01/2025). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengungkap sembilan kasus dengan tujuh tersangka yang diamankan sepanjang Januari 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tersangka inisial TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.

Sedangkan tersangka PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.

Tersangka PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.- dengan total nilai BB keseluruhan Rp. 507.747.000.-.

AKP Suparlan juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 Juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.

Dalam kesenpatan itu, AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

"Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto" pungkasnya, AKP Suparlan. (din)