JATIMPOS.CO/SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K., Staf Ahli Kementrian Kominfo Prof. Henry melakukan konferensi pers tentang perkembangan kasus Illegal Akses Ojek on line ( Gojek ) di Mapolda Jatim, Jumat (28/02/2020).
Dalam giat tersebut Dirkrimum menyatakan bahwa dalam perkembangan kasus illegal akses ojek on line " Gojek ", penyidik telah menangkap dan menahan lagi satu tersangka laki - laki berinisial N dan berhasil menyita lagi sim card sebanyak 4.000 lebih.
" Kita terus akan mengembangkan kasus ini karena mempunyai effect atau dampak yang luas dan tidak menutup kemungkinan digunakan tindak pidana yang lainnya seperti penyebar hoax dsb nya, " tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya berawal dari kegiatan Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) mendapat informasi bahwa tersangka MZ Bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut TRJ melakukan penggeledahan ternyata target bukanlah bandar perjudian online.
Melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver (41 akun), pemilik restoran (30 akun) dan customer/pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu) seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek.
Kemudian Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita dari tersangka MZ Bin MF yaitu 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 buah HP merk Xiaomi, 6 buah HP merk Nokia sebagai antifator, 2 buah HP merk Evercross, 11 buku tabungan Bank BCA, 6 buah ATM BCA dan 3 buah charger HP.
Sementara yang disita dari tersangka NS Bin MH yaitu 1 buah HP Vivo, 2 buah HP Xiaomi, 1 buah HP Axio, 1 buah HP Samsung, 4500 biji kartu perdana Axis dan 1 buah kartu ATM BCA.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. (tri).