JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak enam (6) tersangka tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk polisi. Tiga diantaranya dihadiahi dengan tembakan di betis.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, bahwa untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), petugas berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dengan 6 tersangka. Enam tersangka tersebut melakukan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Inisial AR (21)warga Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Inisial FP (25) warga Kalianak Timur Blk No. 18 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Sby, Inisial M (38) warga Dusun Barat Desa Panaguan Kecamatan Proppo, Pamekasan," ungkap Kapolres AKBP Hendra dalam konferensi persnya, Jum'at (8/2).
"Inisial E (41) alamat Desa Rabasan Kecamtan Camplong Kabupaten Sampang, Inisial H (39), alamat Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan Inisial AF (28) alamat Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep," tambahnya
Menurutnya, dari 6 tersangka tiga diantaranya berhasil dilakukan penembakan dibagian betis. Pasalnya, pada saat diamankan mereka melakukan perlawanan terhadap polisi. Tersangka tersebut melancarkan aksinya disejumlah titik lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Pamekasan.
"Curanmor di Jalan Raya Jembatan Baru Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan, lokasi Kedua di Jalan Stadion gang 2 Kelurahan Barurambat Kota Kabupaten Pamekasan, lokasi ketiga Dusun Kobasanah Desa Pangbatok Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, lokasi keempat Jalan Dusun Dulang Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan," paparnya.
Lebih lanjut, AKBP Hendra menuturkan, bahwa Pasal yang dipersangkakan kepada keenam tersangka tersebut yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu;
- Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR
- Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Hitam Nopol M 3736 BP
- 1 (satu) BPKB sepeda motor Vario 125, Tahun 2017, Warna Putih Biru, No. Pol: M-2248-CK
- 1 (satu) Unit sepeda motor SUPRA FIT, Wama Hitam kombinasi kuning putih dengan No. Pol. M 3850 PG merupakan sepeda motor milik pelaku yang tertinggal dilokasi kejadian (TKP).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna Putih Nopol M 5682 AO
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam Nopol N 4459 XV
- 3 (tiga) kuci Leter T.
- 1(satu) Tang Kecil,
- 2(dua) kuci Y
- 1 (satu) Kunci Palsu (Milik Pelaku).
- 1 (satu) Buah Jaket milik pelaku (E) Warna abub abu
- 1 (satu) unit sepeda motor merk AEROX warna Merah Nopol M 4350 EZ dan kunci sepeda motor
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MIO 125 warna hitam tanpa Nopol.
(did)