JATIMPOS.CO/TUBAN – Polres Tuban membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Praktik pelanggaran hukum tepatnya di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban. BBM berupa solar ini rencananya dijual di wilayah Jawa Tengah untuk kebutuhan industri.
Pemilik, Mulyono (31) warga Sugihan, Jatirogo ditangkap. Satu lainnya inisial N berhasil kabur. Barang bukti 1 unit truk, 3.500 liter solar disimpan dalam tiga bull, 1 unit Sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, dan 1 sepeda motor. Barang bukti di Mapolres Tuban.
“Menggunakan sepeda motor modifikasi para perengkek membeli solar,” kata Kapolres AKBP Oskar Syamsuddin dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Sabtu (8/3/2025).
Solar diperoleh dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, dengan berbekal surat rekomendasi dari desa.
Terungkapnya praktik penyalahgunaan BBM subsidi berawal dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan truk bermuatan 3.500 liter solar berada di lahan kosong di Desa Sugihan, Jatirogo.
Selanjutnya, solar disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter. Ketika sudah terkumpul, solar dimuat ke atas truk untuk dikirim ke wilayah Jawa Tengah. Solar dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri.
Pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (min)