JATIMPOS.CO/JOMBANG - Aksi perampokan mobil New Avanza hitam milik Nurwahid driver taksi online yang dirampas paksa oleh penumpangnya di Tol Jombang, Senin (10/3/2025) malam lalu, akhirnya pelaku berhasil dibekuk polisi pada Selasa (11/3/2025) dini hari di Cepu, Blora Jawa Tengah.

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendro menjelaskan bahwa, "Kejadian bermula ketika ada 2 pelaku laki-laki dan perempuan memesan taksi online Fadli secara online Senin (10/3/2025) pukul 19.45 WIB malam dari Benowo Surabaya menuju Tulungagung," jelas Margono, saat konferensi pers Rabu (12/03/2025) di halaman Satreskrim Polres Jombang.

"Di tengah perjalanan lewat Tol, ketika masuk wilayah Kesamben Jombang pelaku perempuan beralasan mual dan minta menepi untuk muntah," jelas Margono.

Ia menambahkan, berawal dari situlah terjadi aksi perampokan mobil, korban diancam dan di jerat dengan tali.

“Korban sempat keluar mobil lalu berupaya masuk lewat bagasi Ketika kemudi diambil alih pelaku," ujarnya.

Ketika korban Nurwahid berusaha masuk mobil lagi melalui bagasi dan berpegangan pada jok mobil, pelaku perempuan memukul korban dengan helm sehingga korban terjatuh.

“Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan benturan. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Cepu,” ungkapnya

Berdasar laporan korban Nurwahid (23) atas perampasan mobil miliknya nopol L 1859 BBD, Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Polsek Cepu setelah mendapat informasi bahwa kendaran tersebut mengarah ke Cepu.

“Penangkapan ini kami lakukan bersama dengan Polsek Cepu setelah kedua pelaku berhasil melarikan mobil di Tol Jombang, di Kecamatan Kesamben dan mengarah ke Jawa Tengah,” terang Margono.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3) dini hari di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Kedua pelaku adalah HB (30 ), warga Sawahlunto, Sumatera Barat, dan istri sirinya, AS ( 24 ) warga Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah melarikan mobil hasil rampokan hingga ke wilayah Cepu.

“Kedua pelaku di tangkap tanpa perlawanan dan di ketahui bahwa pelaku perempuan sedang hamil 6 bulan” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan Mobil Avansa warna hitam, helm, dan telepon genggam korban yang tertinggal di mobil.

Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolres Jombang untuk di proses selanjutnya. "Atas perbuatan kedua pelaku, kini pasangan suami istri muda tersebut harus mendekam di tahanan, dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Margono.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan kendaraan milik korban Nurwahid oleh Kasat Reskrim AKP Margono Suhendro. (her)