JATIMPOS.CO//SURABAYA - Uji coba Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surabaya mulai berjalan sejak awal bulan Juni. Momentum ini menjadi penanda dimulainya tahapan penting dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMP yang tahun ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas. Menurutnya, keberadaan peraturan wali kota menjadi syarat utama agar seluruh proses penerimaan memiliki kepastian aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang jelas dipastikan sudah ada perwalinya untuk memastikan bahwa SPMB memiliki dasar hukum,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Tahun ini, penerimaan siswa SMP negeri di Surabaya dilakukan melalui empat jalur utama. Jalur afirmasi memperoleh porsi terbesar dengan kuota 40 persen, disusul jalur mutasi sebesar 5 persen. Setelah itu, proses dilanjutkan melalui jalur prestasi dan domisili.
Bagi Johari, yang paling penting bukan hanya besarnya kuota setiap jalur, melainkan bagaimana sistem tersebut dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Transparansi menjadi kunci agar orang tua dan calon peserta didik mengetahui alasan diterima maupun tidak diterima di sekolah yang dituju.
Ia menilai keterbukaan informasi harus hadir sejak awal, mulai dari mekanisme seleksi, data penerima afirmasi, hingga prosedur setiap jalur yang digunakan. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau proses penerimaan secara langsung dan memahami aturan main yang berlaku.
Sorotan lain yang muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun ini adalah upaya mengantisipasi praktik manipulasi domisili atau yang kerap dikenal sebagai “titip KK”. Menurut Johari, pemerintah telah menerapkan sejumlah mekanisme untuk mencegah munculnya perpindahan administrasi kependudukan yang dilakukan hanya demi kepentingan penerimaan sekolah.
Selain persyaratan masa domisili yang telah diatur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sistem domisili juga dibagi menjadi dua skema, yakni domisili kota dan domisili kecamatan. Melalui skema tersebut, peluang siswa tidak hanya ditentukan oleh kedekatan lokasi rumah dengan sekolah, tetapi juga mempertimbangkan pemerataan kesempatan di wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Transparansi itu yang akan membuat praktik titip KK tidak bisa dilakukan lagi,” kata Bang Jo, panggilan akrabnya.
Johari juga berharap pemerintah kota mampu memastikan daya tampung sekolah mencukupi kebutuhan lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Khusus jalur afirmasi, ia menekankan agar seluruh warga yang membutuhkan bantuan pendidikan tetap memperoleh akses sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, jika daya tampung sekolah negeri terbatas, maka siswa dari keluarga kurang mampu harus tetap difasilitasi melalui sekolah swasta yang mendapat dukungan pembiayaan sehingga tidak terbebani biaya pendidikan.
Di sisi lain, ia mengingatkan para orang tua untuk memahami karakteristik setiap jalur penerimaan sebelum menentukan pilihan sekolah. Pemahaman yang baik mengenai jalur prestasi maupun domisili dinilai akan membantu siswa memilih sekolah yang sesuai dengan peluang dan kondisi masing-masing.
Dengan dimulainya uji coba SPMB, harapan besar kini tertuju pada terselenggaranya proses penerimaan yang adil, terbuka, dan mampu menjangkau seluruh calon peserta didik di Surabaya tanpa meninggalkan kelompok yang paling membutuhkan akses pendidikan.(fred)