JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan dua korban perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Bantuan Polisi (Banpol) Polres Madiun Kota.
Menurut Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah, kasus tersebut terungkap pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Sutomo No. 2, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi, kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Ternyata informasi tersebut benar adanya, dan kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Iptu Ahmad, Selasa (10/6/2025).
Dua korban dalam kasus ini yakni IM (17), seorang anak perempuan, dan RKW (20), perempuan dewasa. Keduanya diduga telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh jaringan yang dijalankan dua tersangka berinisial ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan perekrutan dan pengangkutan korban untuk tujuan eksploitasi seksual. Salah satu korban, yakni IM, diketahui masih di bawah umur.
“Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan namun pada kenyataannya korban justru dieksploitasi secara seksual,” tambah Iptu Ahmad Ubaidillah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para korban, saksi, dan tersangka. Beberapa di antaranya berupa telepon genggam berbagai merek, buku tamu hotel, kunci kamar, kain sprei, serta uang tunai.
“Dari tersangka SFH, petugas juga mengamankan alat kontrasepsi bekas pakai, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu. Sedangkan dari tersangka ARZ ditemukan ponsel dan SIM atas nama yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan buku tamu hotel dan dua kunci kamar yang digunakan dalam aktivitas eksploitasi.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 296 dan Pasal 506 tentang praktik mucikari.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkasnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini serta upaya perlindungan dan pemulihan terhadap para korban, terutama anak di bawah umur. (jum).