JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Polres Madiun berhasil mengungkap 4,3 ton gula pasir yang diduga ditimbun oleh pemilik toko pakan burung berinisial MR (51) yang ada di Jalan Raya Ponorogo Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020).
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kejadian berawal ketika Satreskrim Polres Madiun mendapatkan informasi adanya dugaan penimbunan bahan pokok penting berupa gula pasir di sebuah toko yang ada di Jalan Raya Ponorogo Desa Slambur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 87 sak atau 4,3 ton gula pasir yang disimpan di dalam toko pakan burung, yang rencananya akan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“ Dari hasil penyelidikan ditemukan 87 sak gula pasir di dalam toko pakan burung tersebut, dan ternyata pemilik gula pasir ini tidak memiliki ijin usaha perdagangan dari pemerintah berupa Surat Izin Usaha Perdagangan, “ jelas Kapolres Madiun kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pemilik toko pakan burung berinisial MR (51) sekaligus pemilik gula pasir itu mengaku jika gula pasir tersebut merupakan hasil dirinya selaku petani tebu rakyat PG Pagotan yang telah menyetorkan tanaman tebu dan mendapatkan pembayaran berupa 80 persen uang tunai, 15 persen tetes dan 5 – 10 persen gula pasir (gula natura).
Selama musim giling tebu tahun 2019 terlapor telah mendapatkan gula natura dari PG Pagotan sebanyak 19 ton. Dimana, 9 ton gula pasir telah diambil periode Juni, Juli dan Agustus 2019. Sedangkan sisanya 10 ton gula pasir diambil pada Sabtu (14/3/2020).
“ Dari 10 ton gula pasir itu telah terjual sekitar 5,6 ton dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp. 15.200/kg atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Permendag RI No. 7 tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 12.500/kg, “ jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, selain sengaja melakukan pengambilan gula pasir yang menjadi hak petani tebu dari PG Pagotan, karena mengetahui gejolak harga gula pasir. Terduga ini juga melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dari pemerintah atau menyimpan bahan pokok penting berupa gula pasir dalam jumlah tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang.
“ Jika terbukti, pelaku ini akan dikenakan pasal 106 atau 107 UURI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman empat tahun penjara, “ pungkasnya. (jum).