JATIMPOS.CO/TUBAN – ATN (22) warga Desa Sugiharjo, Kabupaten Lamongan dan RG (27) warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi. Mereka diduga kuat begal motor dengan cara kekerasan yang berulah di kawasan Kelurahan Perbon, Tuban beberapa pekan lalu.
Aksi pencurian dengan kekerasan ini semula dilakukan oleh tiga orang. Namun satu lainnya AD yang juga warga Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang tewas mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jenu. Naasnya mengetahui rekannya kecelakan, ATN dan RG yang berboncengan kabur meninggalkannya.
Dari kronologi kejadian yang disampaikan melalui keterangan rilis oleh Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto dikatakan bahwa semula para pelaku menghampiri korban berinisial YG (19) yang sedang duduk santai di tepi jalan Kelurahan Perbon. Modusnya berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian korban.
Selanjutnya tak perlu berlama-lama, tanpa alasan, ketiga pelaku membabi buta menghajar korban hingga tidak berdaya dan melarikan diri meninggalkan motornya. Lalu motor milik korban dibawa kabur ke arah Jenu.
“Kejadiannya hari Selasa tanggal 10 bulan Februari 2026 sekira pukul 22.50 Wib,” terang Iptu Siswanto, Rabu (18/2/2026).
Keduanya ditangkap dikawasan di traffic light SMPN 4 Tuban dan di depan Pos Kepolisian Mondokan saat sedang mengamen pada Sabtu, 14 Februari pekan kemarin.
Barang bukti satu surat keterangan dari koperasi amanah satu unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Biru, nopol S 5918 IW, tahun Pembuatan 2019, Nomor Rangka MH1JM511XKK467246, Nomor Mesin JM5E1466924. Barang ini dalam keadaan rusak akibat laka.
Terduga pelaku ini terancam dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP. (min)
