JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk dengan modus berpura-pura membeli ponsel.
Pelaku berinisial ADP (19) kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan percobaan pemerasan disertai ancaman penodongan pistol di wilayah Trowulan.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko HP “DH Store” yang berada di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (19/2/2026)
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelaku awalnya datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 15 Pro. Ia sempat berbincang mengenai harga dengan karyawan toko berinisial ISR (28).
Namun secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pistol mainan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban sambil memaksa agar ponsel tersebut diserahkan.
“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata api tiruan dan memaksa meminta iPhone 15 Pro warna Natural Titanium. Namun korban berani melawan dan tidak menyerahkan barang,” ungkap AKP Aldhino.
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Sempat terjadi aksi tarik-menarik ponsel antara korban dan pelaku. Merasa situasi tak terkendali, pelaku akhirnya melepaskan barang tersebut dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Namun upaya kabur itu berakhir gagal. Dalam kondisi gugup, pelaku terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang mendengar keributan segera mengejar dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit pistol mainan warna hitam
- Satu unit iPhone 15 Pro beserta dusnya
- Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox
- Jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ADP dijerat dengan pasal tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau para pemilik dan karyawan toko agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap pembeli yang menunjukkan gelagat mencurigakan serta segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan.
“Kami minta pelaku usaha untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan. Kepolisian siap merespons cepat demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkas AKP Aldhino. ( din)
