JATIMPOS.CO/TUBAN – Wilayah hukum Tuban kembali digegerkan oleh sepasang sejoli yang membuat mata publik merem melek. Perbuatan yang mendustai nilai-nilai agama ini dilakukan pria berinisial MN (25) dengan gadis berstatus pelajar, sebut saja bunga (15).
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena MN merupakan security di salah satu perusahaan semen di Tuban. Entah kata-kata manis apa, hingga gadis bau kencur ini berhasil dibujuknya.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui fitur Leo di aplikasi telegram. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Tuban.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban ke kamar kos di Kecamatan Semanding. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Kejadian ini tepatnya di rumah kos Kecamatan Semanding. Korban dijanjikan sesuatu,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Selasa (24/2/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya komunikasi serupa dengan pihak lain dan melakukan pengembangan kasus.
Saat ini pelaku ditahan di Markas Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih menelusuri aksi bejat ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (min)
