JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penggelapan kendaraan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, pada 15 September 2025.
Kasus bermula ketika korban yang tengah mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan dan mengambil alih kemudi.
Tidak hanya itu, korban juga sempat mendapat intimidasi sebelum mobilnya dibawa pergi. Dari hasil penyelidikan, kendaraan tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan diduga dibagi rata di antara mereka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari proses itu, teridentifikasi empat orang terduga pelaku.
Tiga pelaku berinisial JS, RW, dan MM berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika ada pihak yang mencoba mengambil kendaraan secara paksa, masyarakat berhak menolak dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto. (din)
