JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengamankan seorang pria berinisial MAS (42) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara berinisial WS. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto di Pos Kenanten - Pos Pengamanan Idul Fitri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/3/2026).
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban WS (47), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai pengacara asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. Korban mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula pada 10 Maret 2026 saat pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk membahas informasi terkait dugaan biaya rehabilitasi pengguna narkoba. Pelaku kemudian mengirimkan tautan video dari YouTube yang berisi informasi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta.
Informasi tersebut membuat keluarga korban merasa keberatan. Selanjutnya pelaku kembali menghubungi korban dan diduga meminta sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyepakati pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp6 juta. Namun korban hanya sanggup menyerahkan Rp3 juta.
Saat proses penyerahan uang berlangsung, tim Resmob Polres Mojokerto yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
“Begitu pelaku menerima uang dari korban, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Mojokerto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, amplop putih, sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua kartu identitas pers berikut atribut berupa lencana dan pakaian yang berkaitan dengan media tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Mojokerto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum di wilayah Mojokerto.
Selain itu, mantan Kapolres Batu Jatim ini menanggapi isu miring terhadap penindakan seorang wartawan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status pelaku yang mengaku sebagai wartawan, termasuk apakah yang bersangkutan benar-benar bekerja di perusahaan pers yang sah serta memiliki kompetensi, sertifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut Dengan Dewan Pers karena Domainnya Dewan Pers. Dalam penegakkan hukum kami lakukan prosesnya secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, korban pengacara WS menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto atas penanganan kasus tersebut. Ia mengaku sempat merasa resah karena adanya intimidasi yang dialaminya.
Menurutnya, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuat narasi sepihak tanpa klarifikasi dari pihak terkait. “ Pernyataan saya maupun pernyataan pihak kepolisian tidak ditayangkan, malah membuat pemberitaan menurut narasinya sendiri yang menyudutkan kami, “ ujarnya
Pengacara WS juga menjelaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap dua pengguna narkotika yang sempat menjadi sorotan telah dilakukan sesuai prosedur melalui Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Sidoarjo. (din)
