JATIMPOS.CO/SUMENEP - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam makanan nasi padang yang hendak dititipkan kepada warga binaan.

Peristiwa itu terjadi saat layanan penitipan makanan berlangsung dalam momen Lebaran Ketupat pada Sabtu (28/3/2026). Seorang pengunjung berinisial HR datang untuk mengantarkan makanan kepada seorang warga binaan berinisial S.

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang titipan sebelum masuk ke dalam rutan. Dalam proses itu, petugas bernama Maftur Rahman menemukan paket kecil mencurigakan yang terselip di dalam nasi padang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Menyadari adanya indikasi pelanggaran hukum, petugas langsung mengamankan HR guna menjalani pemeriksaan.

Pihak Rutan Sumenep kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Rutan Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, menegaskan jajarannya berkomitmen menjaga lingkungan rutan dari peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan petugas telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan teliti dan penuh tanggung jawab.

“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan dilakukan secara ketat. Kami juga mengapresiasi petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap setiap layanan, termasuk penitipan barang, akan terus diperketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam setiap aktivitas di lingkungan pemasyarakatan, serta mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba. (Dam)