JATIMPOS.CO/PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Desa Kalirejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Laporan yang telah masuk sejak akhir Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski korban telah mengantongi bukti laporan resmi dari kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Saat itu, korban tengah mengemudikan mobil milik rekannya menuju Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan. Namun di tengah perjalanan, ia dihadang sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan dua kendaraan.

Tanpa banyak bicara, korban dipaksa turun dari mobil lalu dianiaya secara brutal. Ia mengaku menerima pukulan bertubi-tubi, baik dengan tangan kosong maupun benda keras.

“Waktu itu saya langsung dipukul ramai-ramai, ada yang pakai tangan kosong dan ada juga yang menggunakan kayu,” ujar Ali saat ditemui, Kamis (2/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, Ali mengalami sejumlah luka, mulai dari memar di wajah dan tubuh hingga luka robek di bagian telinga. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/8/I/2026/SPKT.

Meski proses penyelidikan disebut telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pelaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Cahyo, menyayangkan lambannya proses hukum yang berlangsung. Ia menilai, dengan waktu yang sudah berjalan hampir empat bulan, seharusnya aparat kepolisian telah mampu mengungkap pelaku.

“Dalam waktu hampir empat bulan dengan beberapa saksi yang sudah diperiksa, seharusnya sudah ada tindakan tegas. Kami berharap ada langkah konkret agar keadilan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Secara terpisah, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Pasuruan disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru, Kasatreskrim Polres Pasuruan belum memberikan respons.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Hingga kini, korban dan keluarga masih menunggu kejelasan hukum. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan kepastian keadilan. (shl).