JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Kasus penipuan bermodus perkenalan melalui media sosial kembali terjadi. Seorang perempuan berinisial S (45), warga Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban setelah berkenalan dengan pelaku berinisial N, warga Pasuruan, melalui aplikasi TikTok.

Kapolres Mojokerto AKBP Andy Yudha Pranata mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari interaksi korban dengan pelaku di media sosial (TikTok). Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga sepakat untuk bertemu secara langsung.

“Awalnya hanya berkenalan lewat TikTok, kemudian berlanjut komunikasi hingga membuat janji untuk bertemu,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan di salah satu warung kopi di Kota Mojokerto, Senin (13/4/2026).

Pertemuan antara korban dan pelaku yang berdomisili di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan, berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, pertemuan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Saat keduanya singgah di sebuah warung makan, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban turun dari kendaraan untuk memesan makanan dan mencari tempat duduk. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik korban bernomor polisi S 5831 NCB.

“Setelah ditunggu sekitar 30 menit, pelaku tidak kembali ke lokasi dan membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, S kemudian menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 8 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Japanan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (10/4/2026).

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat keterangan koperasi simpan pinjam yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus, flashdisk berisi rekaman CCTV, tas selempang, jaket jeans warna biru dongker, sandal jepit, celana jeans, telepon genggam, serta sepeda motor milik korban.

“Total ada delapan barang bukti yang kami amankan termasuk sepeda motor korban,” imbuh Kapolres.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berjalan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kapolres menegaskan, hubungan antara korban dan pelaku sebatas perkenalan melalui media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan serupa.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial, serta selalu berhati-hati saat memutuskan untuk bertemu secara langsung,” pungkasnya. (din)