JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

Yang mengejutkan, terduga pelaku berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan, Sabtu (20/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang merupakan kendaraan milik korban dan sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

Atas perbuatannya, pria berusia 67 tahun tersebut dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci pengaman ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (did).