JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan kedua tersangka berinisial IS dan KF ditangkap di kediamannya di Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada 20 Juli 2026.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku IS dan KF melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).
Peristiwa pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di area persawahan tepatnya desa Jati, kecamatan Karangan.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban bersama sejumlah warga yang kebetulan berada di lokasi tersebut kemudian berusaha mencari, namun tidak ketemu hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
AKBP Ridwan menambahkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor, satu set kunci T, keping DVD yang berisi rekaman CCTV, helm, jaket, tas slempang, kaos dan sepatu.
Sementara terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(ard)