JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Trenggalek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi.

“Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali di hotel dan kamar rumah tersangka," ujar Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).

Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga mendalami dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami korban.

Menurut Ridwan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan saat terjadi pertengkaran dengan korban. Pihak keluarga korban sebelumnya telah meminta agar korban dipulangkan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Saat bertengkar, tersangka berusaha merebut HP korban dan melakukan kekerasan dengan cara mecakar dan menendang dada korban. Pihak keluarga juga sudah menghubungi tersangka dan meminta agar mengantar korban pulang, namun tidak diindahkan.” Imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Sedangkan kepada tersangka dikenakan pasal persetubuhan atau cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Lampiran 1 Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(ard)