JATIMPOS.CO//SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti penurunan alokasi belanja modal dalam Rancangan APBD Jatim 2027. Anggaran belanja modal tercatat Rp1,679 triliun atau turun 22,3 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, mengatakan porsi belanja modal tersebut hanya sekitar 6,1 persen dari total belanja daerah. Kondisi itu menjadi perhatian Banggar karena investasi dan belanja modal menjadi bagian dari arah kebijakan pertumbuhan ekonomi Jatim.
“Belanja Modal turun 22,3 persen menjadi 1,679 triliun rupiah atau hanya sekitar 6,1 persen dari total belanja,” kata Abu Bakar saat membacakan pendapat Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Abu Bakar menyebut penurunan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan arah KUA yang menempatkan investasi dan belanja modal sebagai motor pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada kisaran 5 hingga 6,10 persen.
“Badan Anggaran memandang porsi ini berisiko kontradiktif dengan arah KUA yang menempatkan investasi dan belanja modal sebagai motor pertumbuhan ekonomi 5,00 sampai 6,10 persen,” ujarnya.
Banggar juga mencatat realisasi belanja modal pada 2025 hanya mencapai 92,47 persen. Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya besaran alokasi, tetapi juga kesiapan pelaksanaan program agar anggaran yang disediakan dapat mendukung target pembangunan.
“Badan Anggaran meminta jaminan keselarasan alokasi belanja modal dengan target pertumbuhan dan pemerataan infrastruktur antarwilayah, disertai kesiapan dokumen teknis dan jadwal pelaksanaan,” tegas Abu Bakar.
Dalam RAPBD 2027, total belanja daerah Jatim dialokasikan Rp27,423 triliun. Sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp26,408 triliun sehingga terdapat defisit sekitar Rp1,015 triliun.
Banggar juga meminta seluruh pagu belanja dalam Raperda APBD 2027 tetap konsisten dengan kesepakatan KUA-PPAS, termasuk alokasi untuk sembilan program kerja prioritas Nawa Bhakti Satya sebesar Rp4,4 triliun.
“Badan Anggaran meminta seluruh pagu belanja pada Raperda identik dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027,” kata Abu Bakar.
Menurut Banggar, kualitas belanja juga perlu dilihat dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat, bukan hanya dari besaran anggaran atau tingkat serapannya.
“Efektivitas Belanja Daerah tidak diukur dari besaran alokasi atau tingkat serapan semata, melainkan dari output dan outcome nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (zen)