JATIMPOS.CO/SUMENEP - Polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22) setelah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis, (10/9/2026).

DAP yang merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

Kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban menemukan percakapan antara anaknya dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan itu membuat orang tua korban curiga hingga kemudian meminta penjelasan kepada anaknya.

Orang tua korban kemudian menjemput anaknya dari pondok di Kabupaten Pamekasan. Setibanya di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Dari keterangan awal korban, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada November 2023 dan April 2026. Kedua kejadian itu disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Sumenep pada 8 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polisi menyatakan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban yang masih berusia anak. Identitas korban juga dirahasiakan untuk menjaga privasi selama proses hukum berlangsung. (dam)