JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban.
Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2026.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika sekelompok orang yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendatangi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Para terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendang sepeda motor listrik yang dikendarainya hingga korban terjatuh. Bahkan, setelah terjatuh, korban kembali menjadi sasaran pemukulan dan tendangan.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan jajaran Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menindaklanjuti setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan dan pengeroyokan tidak dapat dibenarkan serta memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti terlibat. (din)