JATIMPOS.CO//BANYUWANGI Setelah dilakukan pemeriksan di Mapolresta Banyuwangi pada Senin, 3/8/2020, Subandik Ketua LSM GMBI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Banyuwangi.

Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, tepat pukul 18.40 WIB Senin petang (3/8/2020), laki laki berusia 37 tahun warga Kecamatan Kalipuro Banyuwangi tersebut langsung digelandang di Rutan Mapolda Jatim guna menjalani proses penahanan.

“Kali ini kepolisian melaksanakan penegakan hukum kepada Subandik dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas medis RSUD Blambangan yang selanjutnya penahanan dilakukan di Mapolda Jawa Timur dalam rangka joint investigasi, namun meski penahanan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, nantinya persidangan akan tetap berlangsung di banyuwangi," papar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam keterangan pers, Senin malam (3/8/2020).

Sementara, selama pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan Mapolres Banyuwangi, puluhan anggota LSM dibawah naungan oknum tersebut melakukan aksi simpatik di depan gedung Mapolresta Banyuwangi sejak Subandik Ketua LSM GMBI mulai dilakukan pemeriksaan. Aksi simpatisan anggota LSM GMBI pun terbilang aman dan tertib, meski aksi berlangsung sampai malam hari.

Yang sebelumnya viral diberitakan, surat laporan yang dikirimkan ke Kapolda Jatim perihal Permohonan Bantuan Aksi Pergerakan Masa LSM GMBI se-Jawa timur yang diperkirakan mencapai ratusan masa. Faktanya simpatisan yang hadir di depan Gedung Mapolres Banyuwangi hanya berkisar puluhan orang saja.

Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua. Setelah panggilan pemeriksaan pertama Sabtu, 1/8/2020 Subandi sempat mangkir.

"Ada beberapa kegiatan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dan yang terakhir adalah penganiayaan terhadap petugas medis RSUD Blambangan Banyuwangi tersebut, sebelumnya kami juga sudah memberikan surat panggilan pertama namun yang bersangkutan sempat mangkir” kata Kombes Arman.

Kapolresta menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Subandik ini dilakukan kepolisian setelah melalui sejumlah barang bukti yang disita kepolisian serta keterangan beberapa orang saksi, sehingga dinyatakan lengkap untuk menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian adalah rekaman video saat terjadi aksi penganiayaan, baju Alat Pelindung Diri (APD) milik petugas medis yang rusak serta Ponsel.

“Untuk 15 orang yang sebelumnya di periksa untuk diminta kesaksiannya adalah sebagai pendukung,” tuturnya. Namun kata Kapolresta, kemungkinan kasus ini akan mengembang ke tersangka lainnya.

“Dalam kasus ini, tersangka Subandi di jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto pasal 351 tentang penganiayaan berat dan atau pasal 214 KUHP tentang kekerasan terhadap Dokter yang sedang bertugas, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara,” ujar Kaplresta Banyuwangi

Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan ini terjadi pada Senin malam (27/7/2020) di ruang Instansi Rawat Darurat (IRD) RSUD Blambangan Banyuwangi, yang mengakibatkan dr Muhammad Koharuddin Mirzani mengalami luka memar dan robek di beberapa bagian tubuhnya serta di belakang kepala tkarena di tendang. Bahkan, di punggungnya juga terdapat luka bekas cakaran.

Kejadian bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban Muhammad Koharuddin Mirzani inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian reomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota PSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.

Terjadi cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM. (jok)