JATIMPOS.CO/TUBAN – Satreskrim Polres Tuban menetapkan NOA alias T (33) sebagai tersangka atas penghadangan operasi yustisi PPKM beberapa minggu lalu.

Hal ini berdasar laporan polisi nomor : LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban, 31 Januari 2021 dan sejumlah keterangan saksi serta pengakuan dari pelaku saudara T pemilik Cafe Wrong Way.

“Petugas menyita satu unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti,” terang Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dalam konferensi pers, Senin (15/02).

Ruruh mengungkapkan pelaku dengan sengaja menghalangi petugas menjalankan operasi terpadu penertiban protokol kesehatan Covid-19 sehingga memenuhi unsur pidana.  Akhirnya T pemilik café dijerat pasal pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP.

“Karena ancamannya dibawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan,” sambung Ruruh.

Perkara, lanjut dia, bisa dijadikan pembelajaran. Tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun, terlebih kegiatan tersebut untuk keselamatan hidup banyak orang.

"Kami berharap masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas. Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir, kita komitmen tegas terhadap hal seperti ini," pesan Alumni Akpol.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Pelaku menyebut agar perbuatannya tidak dicontoh oleh lainnya.

Seperti diketahui peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (30/01) pukul 22.00 WIB petugas gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu lokasinya berada di Cafe Wrong Way di kelurahan Karang Kecamatan Semanding.

Sesampai di lokasi yang merupakan titik terakhir, tiba-tiba sebuah kendaraan pickup warna putih yang pengemudinya diketahui merupakan pemilik Cafe melaju kencang dari arah timur dan langsung menghadang mobil petugas dari arah berlawanan.

Meski kendaraan truck Satpol-PP sudah menepi, mobil pickup yang dikemudikan pelaku terus merangsek kedepan dan menyerempet bagian depan sebelah kanan truck.

Lalu pemilik warung terlibat cekcok dan menantang petugas karena tidak terima warungnya didatangi  petugas. (min)