JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Tersangka (F) warga Kecamatan Solokuro Lamongan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya tersangka yang juga sebagai oknum pelatih bola voli disalah satu sekolah swasta di Lamongan ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah para siswinya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat press release di Mapolres Lamongan mengatakan tersangka juga merekam adegan tak seronok tersebut tanpa diketahui korban. Bahkan, F juga menyebarkan tangkapan layar video tersebut ke kalayak umum.

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya pada Kamis (28/1/2021) sekitar jam 15.30 WIB. Modus tersangka yakni menyuruh korban untuk datang kerumahnya dan dijanjikan akan dibelikan ice cream hingga makan-makan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Rabu (10/2/2021).

Saat korban mulai masuk perangkap lanjut Miko, tersangka langsung merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka juga mengumbar janji apabila hamil siap bertanggung jawab.

“Ironisnya, kejadian tersebut direkam oleh tersangka dan tangkapan layarnya disebarkan,” jelasnya.

Miko mengungkapkan, aksi yang di lakukan oleh tersangka terhadap korban tersebut terjadi berkali-kali, hingga lebih dari 10 kali di rumah tersangka.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut mulai bulan Maret 2019 dan terakhir pada bulan Oktober 2020 di dirumahnya di Desa/Kecamatan Solokuro,” jelas AKBP Miko Indrayana.

Lebih lanjut Miko menjelaskan kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul yang mengakibatkan korban tidak perawan dan malu terhadap teman-temannya karena fotonya telah tersebar di media sosial. Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah BH warna merah muda, sebuah celana dalam warna abu-abu, sebuah kaos dalam warna putih, sebuah kaos warna putih, dan sebuah kerudung warna coklat.

“Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa sebuah sarung motif batik warna merah hitam, sebuah jaket sweather warna hitam dan sebuah Handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro warna hitam milik saksi/guru,” beber Miko.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(bis).