JATIMPOS.CO/NGANJUK - Awal Tahun 2021 Polres Nganjuk pamerkan hasil tangkapan dari tiga kesatuan (Satreskrim, Satreskoba, dan Satlantas), Rabu (10/02/2021) di halaman Mapolres setempat.
Dipaparkan satu persatu oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama dengan didampingi oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Ki Ide Bagus Tri, Kasatreskrim Iptu Nikolas Bagas, Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, pertama yakni dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kasus yang menonjol adalah 2 kasus pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan yang pertama terjadi pada Minggu (24/01/2021) malam, dimana ada 7 orang tersangka dan seorang diantaranya masih di bawah umur sehingga kepadanya tidak dilakukan penahanan.
“Awalnya, ketujuh tersangka melakukan penghadangan tepatnya di jalan umum masuk Desa Sumberwindu yang mengakibatkan korban terjatuh, setelah sepeda korban terguling lalu para pelaku merusak sepeda korban dan melakukan pemukulan serta menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu mereka melempari korban dengan bata merah, batu dan benda keras lainnya,” jelas Harviadhi.
Akibatnya sepeda motor Honda Scopy milik korban rusak dan kondisi fisik korban luka lebam di pelipis kanan kiri, pipi kiri bawah mata, mulut juga terluka dan di jahit dan hasil visumnya sudah dijadikan barang bukti.
"Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu S, S, Y, RAN, AW, M dan AS tidak di tahan. Sedangkan korban sendiri berinisial FBP," terang Kapolres.
Kedepan dalam menangani kasus pengeroyokan kami tidak akan main – main, tak terkecuali anak di bawah umur walaupun kita berlakukan disversi untuk mereka tapi akan tetap dilakukan penindakan hukum secara tegas agar bisa menjadikan efek jera dan contoh supaya tidak ada lagi tindakan kekerasan yang meresahkan warga, tegas Harviadhi.
Kemudian ungkap kasus kedua, dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Penindakan sekaligus pengamanan 46 kendaraan R-2, yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan dan kelengkapan pada sepeda motornya yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan pada saat ada pembubaran balap liar di jalan by pass ring road Nganjuk.
"Keselurahan barang bukti sepeda motor kami amankan selama 1 bulan, untuk efek jera. Dan nanti kalau akan diambil, harus bisa menunjukan STNK. Untuk sepeda motor yang tidak standart, kami minta untuk diganti ditempat (misalnya, roda ataupun knalpot). Tidak boleh dibawa pulang. Serta pula, saat pengambilan untuk didampingi para orang tua," ungkap Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Marita Dyah Anggraini.
Ungkap kasus terakhir yakni dari Satresnarkoba Polres Nganjuk sedikitnya mengungkap 19 laporan polisi (LP,red), terdiri dari 17 kasus narkotika, dan 2 kasus Obat keras berbahaya (Okerbaya,red).
“Dari tangkapan Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mobil, puluhan sepeda motor, ada pula sepeda motor ber nopol merah. Barang bukti tersebut diamankan dari 23 tersangka," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Pujo Santoso.
“Dari 23 tersangka tersebut, Lanjut Harviadhi, terdiri dari 3 tersangka penyalahgunaan narkotika, ada yang masih bawah umur, dan 20 pengedar,” imbuhnya.
Masih dipaparkan Harviadhi, total barang bukti yakni sabu 59,19 gram, pil dobel L 1.808 butir, ekstasi 5 butir, dan uang sebesar Rp 811.000. Kemudian dari ungkap kasus oleh Polsek jajaran yakni sebanyak 13 kasus, di antaranya narkotika ada 3 kasus, dan okerbaya ada 10 kasus.
Total barang bukti yang diamankan oleh Polsek jajaran, di antaranya sabu-sabu 1,66 gram, pil dobel L 3.390 butir, dan uang tunai Rp 2.084.000. 14 orang tersangka, terdiri dari 2 penyalah guna, dan 12 pengedar. (her)