JATIMPOS.CO/JOMBANG – Tiga orang pelaku perampokan dan pembunuhan janda berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang. Korban adalah Lilik Marita (61 tahun) seorang janda warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng. Marita tewas di tangan 3 orang sales regulator elpiji.

Ketiga pelaku yakni FRH (25), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, FG (26), warga Desa Panolan, Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan seorang wanita berinisial KK (26), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho pada Senin (08/02/2021) mengatakan, seorang janda dibunuh oleh 3 pemuda. Barang berharganya juga dirampas. Para pelaku membuang mayat korban di kebun tebu, lalu melarikan diri.

Pembunuhan itu terjadi pada 20 Januari 2021 lalu. Awalnya korban menghubungi tersangka FRH untuk bertemu. Korban dengan FRH baru seminggu kenal melalui aplikasi pesan singkat Michat.

"FRH yang saat itu bersama dua temannya keliling jualan regulator elpiji menjemput korban di wilayah Kecamatan Mojowarno dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol S 1232 AY.  Korban kemudian mengajak ketiga pemuda itu ke daerah Wonosalam untuk menikmati durian. "Pembunuhannya terjadi di dalam mobil saat pulang dari Wonosalam," imbuhnya.

Otak pembunuhan ini adalah tersangka FRH. Ia mengajak kedua temannya membunuh Marita untuk merampas harta bendanya. Marita tewas dicekik oleh FRH yang saat itu duduk bersebelahan dengan korban di bangku tengah mobil.

"Marita tewas di mobil. Mengetahui korbannya tewas, para pelaku mencari tempat sepi untuk membuang korban. FRH dibantu oleh FG membuang mayat korban di kebun tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan tersangka KK bertugas merampas barang korban," rinci Kapolres.

"FRH ini duduk di samping Marita. Dia ini yang mengeksekusi korban dengan cara mencekik. KK ini mengetahui, duduk di samping FG yang saat itu menyetir mobil. Tapi saat membuang mayat korban, mereka bertiga bersama-sama," ujar Kapolres.

Dari peristiwa itu, para pelaku berhasil menggondol kalung imitasi, handphone dan uang tunai Rp 3 juta. Uang yang berhasil dirampas telah habis digunakan oleh ketiga pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 339 KHUP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas Kapolres. (her)