JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Hati-hati untuk para orangtua yang memiliki anak gadis dan sedang menjalin hubungan asmara dengan seorang lelaki. Hal ini karena kejahatan seksual terus mengancam dan menghantui kesucian dari anak-anak gadis yang belum seharusnya melakukan.

Seperti dilakukan oleh remaja berinisial ABH (18) terhadap gadis yang sebut saja Mawar (16).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, antara tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih.

Puncaknya, pada sekitar bulan Februari 2020, tersangka melancarkan jurus rayuan gombal terhadap korban untuk melakukan hubungan suami istri.Tak hanya itu,tersangka juga berjanji akan menikahi korban jika keinginannya terpenuhi.

"Tersangka ini merayu korbannya, lek awakmu sayang karo aku awakmu wani ngekekne harga dirimu gawe aku, engkok lek awakmu wes jebol aku tanggung jawab nikahi. (Kalau kamu sayang sama aku, kamu berani memberikan harga dirimu buat aku, nanti kalau kamu sudah kuperawani, aku tanggung jawab menikahi)," ucap Arman Asmara Syarifudin saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (05/02/2021).

Arman menceritakan persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020 dan sudah melancarkan aksi persetubuhan sebanyak 30 kali.

"Terakhir kali dilakukan dengan perekaman video, dengan alasan tombo kangen. itu modus kedua yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Namun kemudian, lanjut Arman, saat korban hendak meminta mengakhiri hubungan tersangka balik mengancam hingga korban dirundung kegelisahan.

"Pada bulan Oktober korban ingin putus namun pelaku mengancam si korban, jika tidak mau melayani nafsu birahi, video syur mereka berdua akan disebarluaskan," tuturnya. 

Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui  oleh orang tua korban. Segera orang tua M melaporkan kejadian tragis yang dialami putrinya ini ke pihak kepolisian.

Masih kata Arman, sebagai catatan pada saat persetubuhan tersangka masih anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

"Sehingga diberlakukan sistem peradilan anak terhadap pelaku biarpun untuk saat ini pelaku sudah berumur 18 tahun. saat konferensi pers ini juga tersangka tidak dihadirkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur," tutupnya.  (zal/jk)