JATIMPOS.CO/JOMBANG - Memasuki awal tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jombang berhasil menangkap 41 orang penyalahgunaan narkoba dari 35 kasus.

Dari 35 kasus tersebut diantaranya 20 kasus diungkap Satreskoba Polres Jombang dan 15 kasus oleh Polsek jajaran, yang sedikitnya diperoleh barang bukti senilai sekitar Rp 103 juta berhasil disita dari para pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho,S.Ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Moch. Mukid,SH memaparkan, Kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari 2021 terdiri dari 24 kasus narkotika dan 11 kasus pil koplo, Senin (01/20/2021) di Mapolres Jombang.

"Polres Jombang pada Januari 2021 ini ungkap kasus narkoba sebanyak 35 kasus. Dengan jumlah dengan 41 tersangka. Rinciannya 40 laki-laki dan 1 perempuan tersangka," ungkap Agung.

Dari 41 kasus narkoba yang berhasil diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 20,38 gram, pil koplo sebanyak 3.079 butir, kendaraan sepeda motor sejumlah 4 unit dan 34 unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Oleh petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp 3,2 juta yang disita dari pelaku, diduga hasil jual beli narkoba. Dan sejumlah alat bukti lainnya seperti korek api, alat hisap sabu juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Untuk nilai BB seluruhnya dalam bulan Januari, ada sekitar Rp 103 jutaan.

Masih dipaparkan Agung, di Jombang pada awal tahun imi ada peningkatan kasus peredaran narkoba. Sebanyak 28 orang adalah pengedar narkoba yang diringkus oleh Satreskoba Polres Jombang dan polsek jajaran. Sedangkan 13 orang adalah kasus penyalahguna narkoba.

"Hasil pemantauan kami, peredaran narkoba di Jombang meningkat akibat ekonomi di massa pandemi ini adanya Covid-19. Disaat kesulitan ekonomi ini, maunya dapat penghasilan besar dengan cara instan. Pelariannya justru menjadi pengedar narkoba," pungkas Agung. (her)