JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang beber sejumlah kasus menonjol selama Januari 2021, yang dipimpin langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, S.Ik, Kamis (28/01/2021).

Dipaparkan oleh Kapolres diantaranya jumlah yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang selama satu bulan, adalah kasus penganiyaan, persetubuhan di bawah umur, melarikan wanita di bawah umur, perjudian dan pencurian dengan total 12 kasus.

"Dalam kurun waktu satu bulan Januari ini yakni dari Tanggal 01-28 Januari 2021, sejumlah 12 kasus Polres Jombang melalui Satreskrim yang berhasil menangkap 16 tersangka," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim serta Kasubag Humas.

Lanjut Kapolres, dari rincian tersebut yang paling menonjol adalah, Kasus Penganiyaan yang mengakibatkan kematian orang lain dengan tersangka sebanyak tiga Orang, tersangka, berikut barang bukti pakaian korban, dua buah Hp dan satu unit sepeda motor. Tersangka terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Diantaranya Awaludin Jamil (25), asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Agus Setiawaman (19), asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dan Muhammad Choirur Roziqin (18), Pelajar asal Dusun Bentoro, Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro," rincinya.

Selanjutnya kasus yang menonjol yakni kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka dua orang, kasus melarikan wanita dibawah umur dengan tersangka, satu orang, kasus perjudian dengan tersangka tiga orang, kasus terbanyak adalah pencurian sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka.

"Pelajar SMP di Jombang menjadi korban persetubuhan oleh temannya sendiri. Gadis berusia 13 tahun itu diancam foto bugilnya akan disebarkan bila tak menuruti nafsu bejat pelaku. DN menjadi korban persetubuhan pada Desember 2020 lalu. Ia disetubuhi oleh EPR (17), pelajar SMA asal Kecamatan Sumobito," terangnya.

Nasib malang yang menimpa gadis asal Kecamatan Peterongan itu bermula dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial. Hingga akhirnya pada awal Desember 2020 lalu, pelaku dan korban janji ketemuan.

Korban diajak pelaku ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Sumobito. Di situ pelajar kelas 2 SMA itu meniduri DN.

"Keduanya baru kenal lewat Facebook. Setelah kenal, keduanya janjian ketemu di flyover Peterongan. Kemudian korban diajak pelaku ke rumah neneknya. Di situ mereka melakukan hubungan badan," pungkas Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. (her)