JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sepuluh dari sebelas Komplotan muda-mudi pelaku pencuri kotak amal Masjid berhasil dibekuk oleh Polres Pamekasan, Madura.
Empat diantaranya diduga menjadi budak penyalah guna narkoba berjenis sabu dan pil ekstasi. Selain itu, satu yang juga menjadi bagian dari pelaku pencurian kotak amal masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, Komplotan muda-mudi pelaku pencurian kotak amal tersebut berhasil dibekuk disejumlah titik lokasi yang berbeda-beda, di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Sebelumnya, tindakan pencurian kotak amal yang dilakukan oleh 11 pemuda ini, sempat membuat masyarakat setempat resah. Sehingga, dalam waktu cepat Personel Polres Pamekasan langsung melakukan tindakan-tindakan khusus hingga berhasil meringkus 10 dari 11 Komplotan tersebut.
"Alhamdulillah sudah tertangkap pencuri kotak amal, yang sempat meresahkan masyarakat. Tersangka ada sepuluh yang berhasil ditangkap, ada diantaranya dibawah umur dan ada pula diantaranya terlibat penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 orang," tutur AKBP Apip Ginanjar.
Menurutnya, ada 20 titik lokasi yang menjadi incaran para pencuri tersebut. Dengan motif yang digunakan oleh mereka yaitu untuk hal-hal pesta foya. Hal ini, sangat disayangkan, karena terjadi di Bumi Gerbang Salam.
"Barang bukti sudah kita amankan berupa uang sebesar 300 ribu, kendaraan yang digunakan untuk beroperasi juga telah kita amankan, seperti 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Honda beet, 1 unit Suzuki Satria dan 1 unit Honda Mio. Kemudian, alat-alat yang digunakan untuk beroperasi juga telah kita amankan," ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, inisiator dari pencurian kotak amal Masjid yaitu berinisial D. Inisiator ini berhasil diamankan pertama kali di suatu jalan raya setelah diikuti oleh personel Polres Pamekasan. Baru kemudian, pelaku yang lain berhasil diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
"Pasal yang dikenakan yaitu 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,"
Sekadar diketahui, identitas para pelaku pencurian kotak amal Masjid sebagai berikut:
- RM, Umur 15 tahun, asal Kecamatan Kota Pamekasan
- MI, Umur 18 tahun asal Kecamatan Kota Pamekasan
- SB, Umur 19 tahun asal Gladak Anyar Pamekasan
- RFRL, Umur 19 tahun asal Kecamatan Palengaan, Pamekasan
- FDK, Umur 17 tahun asal Kecamatan Proppo, Pamekasan
- AF, Umur 17 tahun, asal Kota Pamekasan
- HKA, Umur 21 tahun asal Kecamatan Larangan, Pamekasan
- MD, Umur 20 tahun asal Palengaan, Pamekasan
- D, Umur 17 tahun asal Kecamatan Larangan Pamekasan.
- AIE, Umur 20 tahun asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. (did)