JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Peredaraan narkotika semakin merambah rumah kos di wilayah hukum Polres Kota Kediri. Kali ini empat pelaku yang diduga pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu berhasil diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Kediri  di  Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri pada Senin malam (25/01/21).

Keempat tersangka tersebut yakni, Edi Marjuki (34) warga Jalan Waringin Gempolan Gurah dan Mery Danrika (41) warga Jalan Ontoseno Gedangsewu Pare, keduanya ditangkap lebih dulu sekitar 22.10 WIB,

Berselang 25 menit, dua tersangka lagi yakni Carlina Septhy Nurmalasari  (26), warga Desa Maron Kecamatan Banyakan dan Husein Ahmad Gsuzi  (27) warga Dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ikut ditangkap.

Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi, penangkapan para pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang ditinjaklanjuti oleh petugas.

"Dari pelaku Edi Marjuki  barang bukti (BB) yang disita yaitu, 1 paket sabu-sabu seberat  0,39 gram, dan dari pelaku Mery Santika  disita BB alat hisap  terdiri dari botol berisi air, sedotan, tisu, dan korek api," ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi ,Selasa Siang (26/01/2021).

Dari dua tersangka lainnya yakni  Carlina Septhy Nurmalasari  dan Husein Ahmad Gsuzi disita 1 buah plastik klip besar berisi sekitar 25, 30  gram sabu-sabu,  2 plastik klip kecil berisi  masing-masing 0,79 gram dan 0,45 gram sabu-sabu,  botol berisi air/bong, korek api, timbangan, 2 Handphone serta Uang tunai Rp.52.000

"Barang Bukti tersebut diperoleh petugas dari penggeledahan di dalam kamar kos pelaku," tambah Kamsudi

Keempat tersangka selanjutnya  diamankan di Mapolsek Kediri Kota dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU NO.35 TH 2009 dan  Pasal 112 ayat (1) subs 127 Ayat (1) UU NO.35 THN 2009 Tentang Narkotika. (dri)