JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Aksi nekat yang dilakukan komplotan pencurian sepeda motor dan sepeda pancal di rumah Bupati Lamongan berhasil ditangkap tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Sahrul Romadoni (25), warga Desa Kebalan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Pelaku berhasil diamankan Selasa (26/1) dini hari. Sementara satu pelaku lain diketahui bernama Arif masih dalam penelusuran polisi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pencurian di rumah Bupati Lamongan. Kemudian petugas langsung bergegas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga di jalan raya Sugio.
“Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku dan satu temannya diketahui bernama Arif kini (DPO) karena melarikan diri. Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Sugio tepatnya masuk Desa Kebet,” ungkapnya kepada jurnalis Jatimpos.co, Selasa (26/01/2021).
Iptu Estu mengungkapkan pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/1) sekira pukul 19:30 WIB pelaku bersama temannya bernama Arif yang saat ini masih dalam pengejaran karena berhasil kabur, berangkat dari Bojonegoro menuju ke Lamongan.
Estu melanjutkan saat beraksi melakukan pencurian di lamongan kedua pelaku bersama-sama berangkat dari Bojonegoro menuju ke Lamongan untuk mencari sasaran.
“Pelaku datang ke Lamongan untuk melakukan tindakan pencurian,” kata Estu.
Sesampai di TKP, Sambung Estu pelaku melihat sepeda MTB merk Thrill tersebut berada di teras. Saat beraksi pelaku bernama SH memanjat pagar dan mengambil sepeda tersebut. Sedangkan teman pelaku berinisial A menunggu di atas sepeda motor.
“Setelah berhasil pelaku membawa hasil curian ke desa Kebet dan di letakkan di sawah,” ujarnya.
Tak puas setelah berhasil menggondol sepeda MTB merk Giant. Kemudian pelaku kembali melakukan aksinya dengan sasaran ke TKP ke dua yakni di kediaman Bupati Lamongan Fadeli.
“Di rumah Bupati ini Pelaku kembali mencuri sepeda mtb Tril. Setelah berhasil sepeda tersebut kembali dibawa kearah Sugio Lamongan,” terangnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dua unit sepeda MTB merk Thril dan Giant dan barang bukti satu unit sepeda motor Vario hitam S 5779 sebagai sarana kejahatan. Serta barang bukti lainnya sebuah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat,” bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam tindakan pencurian sebagaiman di maksud dalam pasal 363 KUHP," tandasnya. (bis)