JATIMPOS.CO/GRESIK – Mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi), Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar, SH, S.I.K,. MSi. bersama Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto, SH melakukan pemeriksaan senpi anggota Polres Gresik dan Polsek Jajaran. Pengecekan meliputi surat-surat senpi dan kebersihan senpi.
“Tujuannya untuk memastikan senpi dinas atau yang dipegang anggota siap pakai dan digunakan,” ujar Wakapolres Gresik didampingi Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto, SH dan Kasubag Sarpras Bag Sumda M.Zainudin, Senin (01/03/2021).
Wakapolres Gresik menambahkan, jika surat-surat dalam kondisi mati maka senpi tersebut akan diambil. “Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” terangnya.
Kompol Eko Iskandar juga mengatakan, untuk anggota yang memegang senpi juga harus memenuhi syarat. Seperti lulus ujian psikotes atau psikologi kemudian uji praktik menembak.
“Itu syarat yang harus dilalui oleh anggota. Nantinya pemeriksaan senpi ini juga akan terus dilakukan secara berkala,” ucapnya.
Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto, SH, menyatakan, ada 49 senpi yang ditarik karena masa berlakunya habis. "Pemeriksaan senpi juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota," tegasnya.
Selain memeriksa kondisi fisik senjata, pihaknya juga mengecek administrasi penggunaan senjata api para anggotanya. Hal itu agar kepemilikan senjata ini jelas dan terdata.
“Dan juga kami mengecek administrasi kepada kepemilikan senjata api tersebut, apakah sudah kadaluarsa apa tidak,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. menambahkan kepada seluruh personil yang membawa senjata api bisa menggunakannya secara profesional dan sesuai SOP (Standar Opersional Prosedur).
Tak sampai disitu saja ia juga menegaskan kepada anggota yang memegang senpi agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam membawa maupun menggunakan senjata api.
“Gunakan senjata api sebaik mungkin dan pedomani Standar Opersional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan jangan dipergunakan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan kesatuan,” ujar AKBP Arief Fitrianto. (bis)