JATIMPOS.CO/SUMENEP - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep mencabut laporannya ke Polres setempat setelah pelaku pelanggaran UU ITE minta maaf pada organisasi profesi ini. Jumat (05/03/2021).
Diketahui, IDI melaporkan lima orang pelaku pemilik akun medsos yang dianggap telah mencemarkan nama baik sekaligus merugikan, diantaranya inisial IS warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, MIB warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, S warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, MH warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih dan AH warga Desa Essang, Kecamatan Talango.
Kuasa hukum pelapor, Hawiyah Karim mengatakan bahwa pelaku sengaja membuat postingan seolah Covid-19 merupakan rekayasa bahkan hasil dari konspirasi tenaga kesehatan semata. Dari postingan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik profesi dokter yang berada di garda terdepan menangani pasien terdampak virus.
"Sebelumnya laporan itu sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap postingan-postingan yang sesat, yang menganggap Covid-19 ini adalah konspirasi dan hanya isu belaka," ujarnya pada awak media.
Mencabut laporan, Wiwik (sapaan karib) mengatakan, lewat mediasi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan cara meminta maaf pada pihak IDI secara langsung. Serta syarat lain yang harus dipenuhi yakni mem-posting pengakuan salah dan permintaan maaf tersebut di masing-masing medsos mereka. Kemudian para pelaku diwajibkan melakukan kegiatan yang sifatnya pencegahan terhadap Covid-19.
Ia menambahkan, persyaratan itu wajib dilakukan dan nantinya Kepala desa dari para pelaku turut mengawasi sehingga persyaratan yang diberikan oleh pihak IDI bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki menjelaskan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya mediasi merupakan cara yang sesuai dengan saran Polri. "Salah satunya mengenai laporan IDI Sumenep." katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencabut laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh lima orang tersebut sesuai dengan permintaan pihak IDI Sumenep. "Pihak yang merasa dirugikan atau dihina sudah mencabut laporannya, sudah ada pernyataan perdamaian, nanti akan kami gelarkan untuk penghentian perkaranya." pungkasnya. (dam)